Nilai Sementara Aset Asabri yang Disita Kejakgung Sebesar Rp14 Trilun

- 15 Juni 2021, 13:56 WIB
Salah satu mobil sitaan Kejagung dari kasus Asabri
Salah satu mobil sitaan Kejagung dari kasus Asabri /Dok. Puspenkum

 

SEPUTAR CIBUBUR  - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menginventarisasi nilai aset sementara sebesar Rp14 triliun atas barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AsabrI) .

“Hari ini saja ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilanya kurang lebih Rp325 miliar berarti nilai aset sitaan sudah tembus  Rp14 triliun," kata Febrie Adriansyah kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung)  pada Salasa, 15 Juni 2021.

Nilai aset yang disita negara dari penggeledahan di tempat kediaman sembilan tersangka kasus tindak pidana korupsi aset BUMN itu memang belum sebanding jika diperhitungkan  dengan jumlah kerugian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.

Menurut Febrie, belum sepenuhnya aset milik para tersangka pelaku tindak pidana korupsi itu dilakukan penyitaan oleh tim penyidik karena sejumlah aset milik para tersangka dalam status blokir untuk disita, tetapi menunggu persetujuan pengadilan agar dapat dirampas negara.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Menyambut Positif Penyelesaian Kasus GKI Yasmin Bogor

Sebagaimana diberitakan tim penyidik dalam kasus ini juga telah melakukan penyitaan atas beberapa bidang tanah milik salah satu tersangka Benny Tjockro di wilayah Jakarta yang diperkirakan seluas 300 hektare.

Sebelumnya Febrie mengatakan penyidik terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada aset kedua tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

"Penyitaan aset para tersangka masih berjalan. Aset bertumpu banyak pada kedua orang ini, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjockro sehingga konsentrasinya di situ," kata Febrie.

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah