Link dan Cara Mengurus STRP Jakarta Selama PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 10:18 WIB
Cara mengurus STRP DKI Jakarta
Cara mengurus STRP DKI Jakarta /dok DPMPTSP Jakarta

Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • KTP Pemohon
  • Foto ukuran 4x6 berwarna
  • Surat Pengantar RT/RW khusus Pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
  • Disertai sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Baca Juga: Batasi Mobilitas ke Jakarta, Tarif Parkir Mobil Jadi Rp 60 Ribu per Jam, Ini Lokasinya 

 

 

“Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Juli 2021 malam.

Benni Aguscandra menghimbau kepada pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.

“Pemohon dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala dan jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum disetujui/ditolak oleh Petugas, dimana akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda” jelas Benni.

 

Langkah Permohonan

Pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id), bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: DPMPTSP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah