Link dan Cara Mengurus STRP Jakarta Selama PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 10:18 WIB
Cara mengurus STRP DKI Jakarta
Cara mengurus STRP DKI Jakarta /dok DPMPTSP Jakarta

Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian.

Baca Juga: Mobilitas Penduduk Jabodetabek Turun Drastis, PPKM Darurat

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni Aguscandra.

***

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: DPMPTSP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah