Link dan Cara Mengurus STRP Jakarta Selama PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 10:18 WIB
Cara mengurus STRP DKI Jakarta
Cara mengurus STRP DKI Jakarta /dok DPMPTSP Jakarta

 

SEPUTAR CIBUBUR – Selama PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, mobilitas keluar dan masuk DKI Jakarta dikendalikan. Pengendalian mobilitas penduduk dilakukan melalui Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Kebijakan STRP merujuk pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Baca Juga: 35 Titik Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas, Termasuk di Sekitar Cibubur

Pengajuan STRP Pekerja/Perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial. Bidang yang tergolong esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Lalu, perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri atas energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, serta industri makanan, minuman, dan penunjangnya. Selain itu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Perusahaan yang bergerak dalam Sektor Esensial dan Kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  • Data penanggungjawab
  • Data Perusahaan
  • KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
  • Melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja
  • Berkas lainnya antara lain sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

 

Sementara itu, STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: DPMPTSP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x