Ali Mochtar Ngabalin: Yahya Waloni Bohongi Umat Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

- 28 Agustus 2021, 22:27 WIB
Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin. /Tangkapan layar YouTube.com/Serbet Ngabalin

Baca Juga: Sakit: Polri Pastikan Proses Hukum Yahya Waloni Tetap Berjalan

"Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ujarnya.

Adapun saat ini Yahya Waloni masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Yahya Waloni sebelumnya ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021 di kediamannya di sebuah perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan itu didasarkan pada laporan sejumlah komunitas masyarakat cinta pluralisme yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Kabar Ustadz Abdul Somad atau UAS Ditangkap Polisi, Cek Fakta atau Hoax

Mereka mempersoalkan ceramah Yahya yang diduga menyebut kitab injil sebagai fiktif dan palsu. Hal itu kemudian dinilai telah melakukan penodaan agama.

"Dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube," katanya.

Atas perbuatannya Yahya, dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Dia juga dijerat Pasal 156a KUHP yang berisi 'barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun'.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x