SEPUTAR CIBUBUR - Pengurus masjid atau mushola bisa mengakses link simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan untuk mendapat bantuan operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan total sebesar Rp6,9 miliar diberikan untuk membantu operasional masjid dan mushola yang terdampak pandemi Covid-19.
Akses masuk langsung ke link simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan tersedia di akhir artikel.
Baca Juga: Kabar Terbaru Ustadz Abdul Somad (UAS) Dijemput Paksa Polisi, Cek Fakta atau Hoax
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Kementerian Agama Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushola.
“Salah satu persyaratannya, masjid/mushola harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama," katanya.
Syarat lainnya adalah memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.
Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.
Baca Juga: Kabar Terbaru Ustadz Abdul Somad (UAS) Dijemput Paksa Polisi, Cek Fakta atau Hoax