SEPUTAR CIBUBUR - Polres Gowa merujuk orang tua pelaku cungkil mata terhadap anaknya untuk tumbal pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan ke RSJ Dadi Makassar diperiksa kejiwaan
Sementara itu, kakek dan paman korban ditetapkan sebagai tersangka.
"Kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Senin 6 September 2021.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Media Tidak Beri Panggung Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Menurut polisi, para pelaku yang yang terlibat dalam dugaan praktik ilmu hitam itu yakni kedua orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), paman korban US (44), juga kakek korban BA (70).
Menurut Zulpan, mereka dipengaruhi halusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicungkil pada bagian matanya.
"Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," jelas dia.
Sementara itu, korban berinisial AP (6) masih dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.
"Korban akan dilakukan operasi mata bagian kanan," kata Zulpa.