Mengenal Irjen Napoleon Bonaparte, Terduga Penganiaya Muhammad Kece di Dalam Rutan Bareskrim

- 19 September 2021, 20:15 WIB
Mengenal Irjen Napoleon Bonaparte, Terduga Penganiaya Muhammad Kece di Dalam Rutan Bareskrim
Mengenal Irjen Napoleon Bonaparte, Terduga Penganiaya Muhammad Kece di Dalam Rutan Bareskrim /ANTARA/Desca lidya Natalia/

Tak lama kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009. Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.

Ia mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri. Lalu, di tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dikutip dari Beritasubang.pikiran-rakyat.com.

Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020.

Namun kemudian Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte kini sedang menjalani hukuman selama 4 tahun dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap 370.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.

Dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pun menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah