Mengenal Irjen Napoleon Bonaparte, Terduga Penganiaya Muhammad Kece di Dalam Rutan Bareskrim

- 19 September 2021, 20:15 WIB
Mengenal Irjen Napoleon Bonaparte, Terduga Penganiaya Muhammad Kece di Dalam Rutan Bareskrim
Mengenal Irjen Napoleon Bonaparte, Terduga Penganiaya Muhammad Kece di Dalam Rutan Bareskrim /ANTARA/Desca lidya Natalia/

SEPUTAR CIBUBUR - Irjen Napoleon Bonaparte diketahui telah mendekam di rutan Bareskrim karena tersandung kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte adalah seorang Jenderal yang mempunyai karir cemerlang yang terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. 

Didalam rutan Bareskrim Polri, kali ini Irjen Napoleon Bonaparte kembali tersandung kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang ditahan karena kasus penistaan agama.

Baca Juga: Terungkap Penganiaya Muhammad Kece, Pantas Polisi Berhati-hati Buka Identitas Pelaku

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece di selnya di rutan Bareskrim pada Agustus 2021 lalu. Muhammad Kece kemudian melaporkan penganiayaan dirinya.

Laporan penganiayaan yang dilayangkan Muhammad Kece juga dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Saat dikonfirmasi, dia membenarkan bahwa terlapor dalam laporan Polisi yang dibuat oleh M Kece adalah seorang jenderal bintang dua tersebut.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Sejak menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 silam, karier Napoleon semakin melesat. Dua tahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan.

Tak lama kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009. Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.

Ia mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri. Lalu, di tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dikutip dari Beritasubang.pikiran-rakyat.com.

Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020.

Namun kemudian Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte kini sedang menjalani hukuman selama 4 tahun dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap 370.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.

Dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pun menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang relevan.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan yang dialami M Kece terjadi pada saat dia sedang berada di ruang isolasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan telah mengumpulkan alat bukti soal dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Nantinya, alat bukti tersebut akan dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

Meski demikian, polisi masih enggan mengungkapkan motif dugaan penganiayaan Muhammad Kece.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah