Punya Utang di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Tak Perlu Bayar, Kalau Ada Teror Laporkan ke Polisi

- 21 Oktober 2021, 14:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyarankan kepada masyarakat yang sedang bermasalah dengan pinjaman online (pinjol), untuk tidak perlu membayar alias cuakin saja.

Menurut Mahfud MD, dari sisi aktivitasnya yang tidak berijin saja itu sudah melanggar hukum, sehingga dalam kondisi apapun itu sudah salah di mata hukum.

Apalagi cara-cara penagihannya dan bunga yang mencekik telah banyak memakan korban. Kegiatan pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hingga Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk memberantasnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Legal Versi Otoritas Jasa Keuangan OJK

"Itu tidak sah dan tidak memenuhi syarat," katanya dikutip Seputarcibubur.com dari akun YouTube Jasa Keuangan, pada Kamis, 21 Oktober 2021, dalam acara konfrensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Karena tidak sah, Mahfud MD,  meminta agar para korban yang sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal untuk ‘melawankan’, bahkan menyarankan untuk memberanikan diri dan tidak perlu membayarnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar. Jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat," ujarnya kembali menegaskan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Siap - Siap Diberangus Abis Disetiap Daerah

Oleh karena itu, kata Mahfud MD, pemerintah mengimbau, agar penyelenggaraan pinjol ilegal dihentikan. Pemerintah bakal pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pijol ilegal.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah