SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Jokowi telah memerintahkan Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan sementara penerbitan izin pinjol.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo telah mendapat instruksi langsung dari Presiden Jokowi untuk menindak penyelenggara pinjol ilegal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam siaran persnya bahwa pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan khusus, dengan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif Selasa 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Banyak Makan Korban, Polisi bentuk Tim Khusus Perangi Pinjol Ilegal
Pinjaman Online (pinjol) masih menjadi momok menyeramkan bagi masyarakat yang terhimpit masalah ekonomi dan terpaksa meminjam uang ke pihak-pihak tersebut.
Tak sedikit masyarakat yang terjerat pinjol tidak sanggup membayar lantaran bunga yang ditetapkan begitu tidak masuk akal alias memberatkan.
Ditambah lagi dengan teror yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seolah bisa semena-mena menjerat korban dengan ancaman mengerikan.
Kasus pinjol ilegal bahkan menimbulkan korban karena tidak sanggup membayar utang disertai besarnya bunga. Beberapa orang nekat lebih memilih mengakhiri hidup ketimbang harus dikejar-kejar oknum pinjol ilegal.
Salah satu contoh kasus yang baru-baru ini terjadi dialami perempuan asal Bekasi berinisial NF. Ia menjadi bulan-bulanan aplikasi pinjol ilegal setelah telat membayar utang selama 3 hari.