Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

- 31 Oktober 2021, 12:25 WIB
Penumpang kereta api (KA) jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
Penumpang kereta api (KA) jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam /Dok Humas PT KAI

 

SEPUTAR CIBUBUR – Penumpang kereta api (KA) jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan (kereta api) juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dikutip dari Antara, Minggu 31 Oktober 2021.

Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan bagi penumpang kereta api ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Honda Segera Rilis Mobil SUV Tebaru, Siap Jadi Pesaing Raize dan Rocky

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

 

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah