Hentikan Izin Baru dan Perkuat Tata Kelola Hutan dan Gambut, Indonesia Turunkan Deforestasi

- 12 November 2021, 16:49 WIB
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong (kedua dari kiri) memberi Salam Lestari bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono (kedua dari kanan), Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto (kanan), Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman (kiri), dan Diah Suradiredja dari Kehati (tengah) usah sesi diskusi di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP26 UNFCCC di Glasgow, Skotlandia, Selasa 9 November 2021.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong (kedua dari kiri) memberi Salam Lestari bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono (kedua dari kanan), Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto (kanan), Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman (kiri), dan Diah Suradiredja dari Kehati (tengah) usah sesi diskusi di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP26 UNFCCC di Glasgow, Skotlandia, Selasa 9 November 2021. /dok Pavilun Indonesia/dok Paviliun Indonesia

SEPUTAR CIBUBUR - Kebijakan menghentikan izin baru di hutan primer dan gambut terbukti berkontribusi menurunkan deforestasi dan degradasi hutan.

Kebijakan yang diikuti dengan perbaikan tata kelola dan melibatkan semua pihak menjadi upaya Indonesia untuk mencapai penyerapan gas rumah kaca (GRK) yang lebih tinggi dibanding emisi pada sektor hutan dan penggunaan lahan (Net Sink FoLU).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyatakan salah satu bukti keberhasilan kebijakan penghentian izin baru di hutan alam primer dan gambut adalah turunnya laju deforestasi secara drastis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, Jumat 12 November 2021:

"Indonesia sukses menurunkan laju deforestasi sebesar 75% dibanding tahun sebelumnya menjadi 115 ribu hektare pada periode 2019-2020," kata Alue.

Kebijakan penghentian izin baru di hutan primer dan gambut dimulai pada tahun 2011. Saat itu kebijakan penghentian pemberian izin baru bersifat sementara atau moratorium.

Presiden Joko Widodo kemudian merilis Instruksi Presiden No 5 tahun 2019. Berdasarkan kebijakan tersebut penghentian izin baru di hutan primer dan gambut ditetapkan secara permanen.

Sedangkan areal yang menjadi bagian dari kebijakan itu ditetapkan sebagai Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB)

"Kebijakan semakin intensif untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi emisi GRK dari deforestasi dan degradasi," kata Alue.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah