Mulai 29 November 2021, Pemerintah Perketat Aturan Masuk ke Indonesia, Cegah Varian Covid-19 Baru Omicron

- 29 November 2021, 08:31 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Minggu malam, 28 November 2021.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Minggu malam, 28 November 2021. / YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTAR CIBUBUR – Untuk mencegah masuknya varian Covid-19 baru, yakni Omicron Omicron (B.1.1.5.2.9) dari luar negeri, pemerintah memperketat aturan masuk bagi warga negara asing, maupun warga negara Indonesia masuk ke Tanah Air.

Saat ini, penyebaran Varian Omicron telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern, pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke negara-negara seperti:  Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi,  Zambia, Zimbabwe,  Anggola,  Namibia,  dan Hong Kong.

Baca Juga: Alasan Pemberlakuan Aturan Tes PCR Naik Pesawat, Luhut: Jangan Semua Kelihatan Bagus Langsung Bebas

"Pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, pertama pelarangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut,” ujar Luhut dalam konferensi pers, yang disampaikan secara virtual, Minggu malam, 28 November 2021.

Sedangkan bagi WNI yang dalam 14 hari terakhir berkunjung atau datang dari 11 negara tersebut diperkenankan untuk kembali ke Indonesia.

Menurut Luhut, ketentuan itu diikuti dengan keharusan bagi WNI menjalani masa karantina selama 14 hari. WNI dan WNA yang datang dan dalam 14 hari terakhir namun tidak mengunjungi 11 negara tersebut juga tetap bisa masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Dituduh Berbisnis Tes PCR, Luhut Binsar Pandjaitan Tantang Mengaudit Dirinya

“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Luhut.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah