Ngeri, Walhi Sebut 350 Korporasi Ilegal Bakal Diputihkan Lewat UU Ciptaker

- 14 Desember 2021, 16:00 WIB
Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup WALHI NTT VIII di Kupang.
Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup WALHI NTT VIII di Kupang. /WALHI NTT/

SEPUTAR CIBUBUR - Penggiat lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut setidaknya ada sekitar 350 perusahaan bakal mendapat pemutihan berkat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu Perdana mengatakan, jumlah itu masih akan berubah, sebab Walhi masih melakukan pendataan.

Menurut Wahyu, sekitar 350 perusahaan itu awalnya ilegal karena berada di kawasan hutan. Namun, setelah terbitnya UU Cipta Kerja, ratusan perusahaan itu diberi waktu untuk melengkapi syarat administrasi.

Baca Juga: Galeri Kampung Mantul, Wahana Wisata Edukasi Lingkungan yang Mantap Betul

"Kita masih menghitung, ada kurang lebih 350 perusahaan yang akan dapat pemutihan. Padahal sebelum UU Cipta kerja itu ilegal beroperasi di kawasan hutan begitu," kata Wahyu

Wahyu berkata, ketentuan itu diatur pada pasal 110A UU Cipta kerja. Dalam pasal itu, perusahaan diberi waktu selambat-lambatnya tiga tahun untuk merampungkan persyaratan yang seharusnya.

"Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU berlaku," bunyi pasal 110A ayat 1.

Menurut Wahyu, pasal tersebut mengabaikan penegakan hukum dan tidak menyelesaikan masalah yang ada. Sehingga, ratusan perusahaan, mulai dari kayu, sawit sampai tambang masih bisa beroperasi di kawasan hutan.

Baca Juga: KLHK : Greenpeace Punya Kontribusi dalam Deforestasi dan Karhutla di Indonesia

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah