Ini Aturan Karantina Terkini Satgas Penanganan Covid-19

- 16 Desember 2021, 15:25 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban aturan karantina terkini bagi WNI dan WNA dari luar negeri. Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi karantina. Tangkapan layar Youtube Wi Hello.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban aturan karantina terkini bagi WNI dan WNA dari luar negeri. Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi karantina. Tangkapan layar Youtube Wi Hello. /Youtube.com/ Wi Hello

Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Rachel Venya Lobi Oknum Petugas dan Polisi sebelum Kabur dari Karantina

“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku menegaskan. ***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers Satgas Penanganan Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah