Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Kini Cukup 5 Hari, Simak Penjelasan Satgas Covid-19

- 14 Oktober 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi - Kedatangan penumpang perjalanan internasional.
Ilustrasi - Kedatangan penumpang perjalanan internasional. /Kamsari/Dok. Humas PT Angkasa Pura I

SEPUTAR CIBUBUR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan semua pelaku perjalanan internasional untuk menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.

Masa karantina selama 5 hari itu berkurang dari sebelumnya yang selama 8 hari.

Kewajiban untuk menjalani karantina selama 5 hari tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Syarat bagi Penumpang Pesawat dari Luar Negeri, Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

"Surat Edaran ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” kata Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 Oktober 2021.

Kebijakan itu efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 20 Tahun 2021 itu, SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah