Ini Aturan Karantina Terkini Satgas Penanganan Covid-19

- 16 Desember 2021, 15:25 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban aturan karantina terkini bagi WNI dan WNA dari luar negeri. Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi karantina. Tangkapan layar Youtube Wi Hello.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban aturan karantina terkini bagi WNI dan WNA dari luar negeri. Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi karantina. Tangkapan layar Youtube Wi Hello. /Youtube.com/ Wi Hello

 Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 13 Desember 2021, dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.

Baca Juga: Beredar Kabar Karantina Mandiri Covid-19 Kota Depok, Cek Syarat dan Kriterianya

Ada Pengawasan

Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” kata dia.

Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Apabila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Wiku menilai, penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. Hal ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

Baca Juga: Polisi Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Karantina Bagi Ahmad Dhani-Mulan Jameela, Sebut Soal Aturan Bagi Pejabat

“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” ujar Wiku.

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers Satgas Penanganan Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah