Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tetapkan Tiga Oknum TNI AD Sebagai Tersangka

- 29 Desember 2021, 10:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tetapkan Tiga Oknum TNI AD Sebagai Tersangka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tetapkan Tiga Oknum TNI AD Sebagai Tersangka /Tangkapan Layar Instagram.com/@jendral_andika

"Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkapnya.

Menurut Andika, ketiga tersangka terancam hukuman seumur hidup. Proses peradilan kepada ketiga tersangka juga dipastikan akan dilakukan secara transparan.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," tuturnya.

"Terlepas dari motivasinya, pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," sambung Andika.

Sebelumnya, tiga Oknum TNI Angkatan Darat (AD) yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Pengamat Sebut, Meski Berpeluang Nyapres 2024, tapi Elektabilitas Andika Perkasa Masih Sangat Rendah

Diketahui, ketiganya telah merampas jiwa seseorang yakni Salsabila dan Handi Saputra di kawasan Bandung.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Sumarna dalam keterangan tertulis, Minggu 26 Desember 2021.

Ketiganya dijerat dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Tatang menegaskan, proses hukum kepada ketiga oknum TNI tersebut akan dilakukan dengan tegas sesusai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x