Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tetapkan Tiga Oknum TNI AD Sebagai Tersangka

- 29 Desember 2021, 10:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tetapkan Tiga Oknum TNI AD Sebagai Tersangka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tetapkan Tiga Oknum TNI AD Sebagai Tersangka /Tangkapan Layar Instagram.com/@jendral_andika

SEPUTAR CIBUBUR - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menetapkan tiga oknum TNI AD penabrak dan pembuang 2 sejoli di Nagrek sebagai tersangka.

Tiga anggota TNI yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang menabrak dua orang warga hingga tewas kemudian membuang jasadnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Per hari ini penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Enggan Tanggapi Isu Perpanjangan Masa Bakti Panglima TNI

Dikatakan Andika, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada ketiga anggota TNI AD tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, Andika menuturkan ada upaya-upaya berbohong yang dilakukan Kolonel P.

Pemeriksaan Kolonel P dilakukan setelah mendapat informasi dari Polresta Bandung dan dilakukan pemeriksaan di kesatuannya di Gorontalo.

"Kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," jelasnya.

Menurut Andika, saat ini Kolonel P telah dilakukan penahanan di salah satu tahanan militer tercanggih yang baru tahun lalu diresmikan.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x