Kemenag Dukung Hukuman Mati Terhadap Pemerkosa Puluhan Santriwati

- 13 Januari 2022, 11:05 WIB
 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa /Foto : Antaranews.com/

Baca Juga: Rusak Masa Depan Korban, Mensos Risma Minta Herry Wirawan Perlu Hukuman Setimpal

Zainut mengatakan, investigasi dilakukan untuk lebih mendalami dan memahami kondisi di lapangan, membuat langkah mitigasi dan antisipasi agar kasus yang sama tidak terulang. Dalam hal ini, Kemenag terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren.

"Agar kami mendapatkan data-data dan pendalaman terhadap masalah yang ada, sehingga kami bisa melakukan mitigasi terhadap kasus yang ada. Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada dan kami akan melakukan peningkatan pengawasan dan edukasi masyarakat pesantren agar bersama-sama mengambil langkah antisipatif agar kejadian yang sama tidak terulang." ucapnya.

Kendati demikian, Zainut juga menegaskan, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan tidak mencerminkan kondisi di seluruh pondok pesantren.

“Ada ribuan pesantren yang telah melahirkan jutaan santri dengan kualitas baik. Kejadian ini telah mencoreng nama baik pesantren, maka sudah sepantasnya pelakunya diberikan hukuman maksimal,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x