SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.
Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: Waspada, 3 Pekan Kedepan Kasus Covid-19 Naik Lima Kali Lipat
Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Menurut SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Syarat Isoman
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca Juga: Tren Kenaikan Omicron, Presiden Minta Masyarakat Tetap Waspada dan Tidak Panik
Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :
Berusia 45 tahun ke bawah
Tidak memiliki komorbid
Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:
Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Itulah syarat dan aturan isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 Omicron. Semoga pandemi Covid-19 kembali terkendali.***