Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Menangkap 2 Awak Pesawat China Yang Diduga Membawa Kargo Tanpa Izin

- 23 Januari 2022, 12:49 WIB
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta  Menangkap 2 Awak Pesawat China Yang Diduga Membawa Kargo Tanpa Izin
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Menangkap 2 Awak Pesawat China Yang Diduga Membawa Kargo Tanpa Izin /Pixabay.com/Rudy and Peter Skitterians

SEPUTAR CIBUBUR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta telah menangkap 2 awak pesawat berasal dari China.

Kedua warga negara asing (WNA) asal China itu diamankan setelah diketahui masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Carnadian Pasific, yakni penerbangan non-regular pengangkut barang atau kargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI.

"Pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4, bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non reguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Minggu 23 Januari 2022.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkes Soal 12 Petugas Bandara Soetta Terpapar Omicron

PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham No. 44 Tahun 2015, Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b.

Adapun pasal tersebut menjelaskan bahwa penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non-reguler dan juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta," ungkap Romi.

Penerbangan tersebut sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia.

Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah