Polri Siapkan Posko Pengaduan Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading, Kabar Baik Buat Nasabah Robot Trading

- 12 Februari 2022, 16:06 WIB
Polri Siapkan Posko Pengaduan Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading: Kabar Baik Buat Nasabah Robot Trading
Polri Siapkan Posko Pengaduan Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading: Kabar Baik Buat Nasabah Robot Trading /ANTARA/ Muhammad Zulfikar

SEPUTAR CIBUBUR - Setelah Pemerintah menertibkan investasi bodong yang tidak jelas dan maraknya penipuan yang mengatasnamakan robot trading, investasi forex dan lain sebagainya, kabar baik datang dari korps Bhayangkara.

Polri yang mempunyai logo PRESISI dengan sigap menyiapkan posko pengaduan bagi korban penipuan robot trading.

Guna memperkuat sosialisasi publik terkait kegiatan investasi trading, Polri akan menyiapkan posko aduan penipuan berkedok investasi robot trading.

Baca Juga: Tipu tipu Robot Trading, Kabaharkam Polri : Server di Luar Negeri, Pemasarnya Influencer Lokal

Nantinya, Polri akan bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), OJK, BKPM, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengonfirmasi benar tidaknya  investasi tersebut. Ini penting, karena selama ini akses masyarakat sangat terbatas,” Kata Kabaharkam Polri, Komjen Arief Sulistyanto pada Jumat 11 Februari 2022.

Polri sendiri, kata dia, akan bekerjasama dengan sejumlah lembaga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait investasi trading

Lembaga-lembaga yang dimaksud adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Disamping itu, ia berharap agar masyarakat melakukan check and richek sebelum memutuskan untuk melakukan investasi

“Polri sudah mengingatkan masyarakat supaya dalam menginvestasikan dananya melihat dulu dan apa saja dasar bisnis yang dilakukan karena mereka akan menjanjikan keuntungan cukup tinggi,” jelasnya.

Baca Juga: Kantor Penipuan Trading Binary Option (FBS Trader) Digerebek Bareskrim Polri di Bandung

Dengan melakukan itu, maka masyarakat bisa secara mandiri untuk memastikan apakah investasi tersebut memiliki izin hingga seperti apa risikonya.

Mantan Kalemdiklat Polri itu juga mengatakan, dalam tindak penipuan berkedok investasi tidak cukup dengan penyidikan. Dia menekankan langkah antisipasi, pengawasan, dan penindakan agar penipuan serupa tidak terjadi lagi.

Selain itu, perlu satu regulasi kuat dengan sanksi tegas. Dia menilai, harus ada aturan atau undang-undang selain KUHP yang dipakai untuk memberikan efek jera.

“Yang paling penting adalah bagaimana bisa melakukan pelacakan aset untuk mengembalikan kerugian dari korban. Karena para investor yang menjadi korban ini baru melapor setelah rugi. Ketika untung dia tidak akan mau melapor. Untung diam-diam saja, ketiga rugi bersuara,” kata Komjen Arief Sulistyanto.***

 

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah