SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menyelidiki empat perusahaan penyedia robot trading.
Keempat perusahaan itu adalah PT Evolution Perkasa Group, PT Mark AI, PT Trust Global Karya, dan DNA Pro Akademi.
Tidak hanya itu, Dittipedeksus mengatakan, dari keempat perusahaan tersebut, PT Evolution Perkasa bahkan sudah naik statusnya ke penyidikan dan ditetapkan ada enam tersangka.
Kabarnya, PT Evolution Perkasa berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp300 miliar dana nasabah.
Baca Juga: Korban Binomo Duga Fluktuasi Harga Bukan Mekanisme Pasar, Tapi Permainan Admin
Sementara tiga perusahaan penyelenggara jasa robot trading lainnya ditaksir bisa mengumpulkan dana lebih dari Rp100 miliar.
Sayangnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan belum bisa banyak memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Ribuan prusahaan robot trading tersebut dinyatakan ilegal karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.
Baca Juga: Tipu tipu Robot Trading, Kabaharkam Polri : Server di Luar Negeri, Pemasarnya Influencer Lokal