SEPUTAR CIBUBUR - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Bansos PKH masih cair pada Maret 2022 dan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.
Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.
Baca Juga: Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Indra Bekti di Platform Triumph
Adapun anggaran bansos PKH sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun