SEPUTAR CIBUBUR- Kementerian perhubungan menerbitkan surat edaran baru yang berisi pembaruan syarat perjalanan domestik dengan transportasi udara.
Surat edaran nomor SE 36 tahun 2022 memperbarui syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Seiring banyaknya masyarakat yang sudah divaksin dosis 2 hingga booster membuat perjalanan lebih mudah, aturan ini mulai berlaku hari ini, Selasa, 5 April 2022.
Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran 2022, Simak Dulu Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi
Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara silakan cek infografis dan keterangan khusus berikut;
- Masyarakat yang sudah divaksinasi dosis ketiga (tidak diwajibkan tes Covid-19)
- Masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua (wajib Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam)
- Masyarakat yang baru divaksinasi dosis pertama (wajib RT-PCR 3x24 jam)
Baca Juga: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran, Asal…….