Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Sampai 9 Mei, ini Alasannya

- 26 April 2022, 09:32 WIB
Menko Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,  pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali hingga tanggal 9 Mei 2022 mendatang.

Menurut Airlangga, perpanjangan tersebut dilakukan menjelang akhir Ramadhan 1443 Hijriah atau libur Idul Fitri/Lebaran 2022.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan. Yaitu dari tanggal 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Airlangga Hartarto, dalam pernyatan resminya, Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: PPKM Level 2 Terbaru di Kawasan Cibubur, 22 Maret-4 April 2022

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pengaturan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali untuk dua pekan ke depan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini, ungkapnya, sebagai langkah pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19.

Di samping itu, menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes) serta tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang dipakai sebagai salah satu syarat mudik Lebaran.

Baca Juga: Ini Jadwal Uji Coba Ganjil Genap di Tol Jelang Arus Mudik Lebaran 2022, Pemudik Harus Tahu

Masih dari keterangan Airlangga, hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota di Luar-Jawa Bali yang masuk Level 4.

“Kemudian jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun. Diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat,” tuturnya.

Adapun daerah yang berada pada level 4 masih nol, sama seperti Minggu sebelumnya.

Kemudian, daerah yang berada pada level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota di mana Minggu sebelumnya 5 Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Dirlantas: Tak ada Tilang Selama Mudik Lebaran 2022, Pelanggar Ganjil Genap Dikeluarkan dari Jalan Tol

Selanjutnya, daerah yang berada pada level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota yang pada minggu sebelumnya sebanyak 278 Kabupaten/Kota.

Dan, daerah di level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota di mana pada minggu sebelumnya tercatat 103 Kabupaten/Kota.

Sehingga, sekarang komposisi level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April - 9 Mei 2022 yaitu level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota. Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota. Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah