Pasarkan Telur Penyu di grup Facebook Seorang Warga Morowali jadi Tersangka

- 6 Mei 2022, 08:22 WIB
KKP berhasil gagalkan aksi jual beli telur penyu melalui grup medsos
KKP berhasil gagalkan aksi jual beli telur penyu melalui grup medsos /PIxabay.com/271277

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama SDM pada salah satu grup Facebook.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 6 April 2022.

Ia menegaskan aksi tersebut digagalkan karena telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Kelola Konflik Lingkungan, Perkebunan Sawit Malaysia Tunjuk Orangutan Jadi Direksi

Adin menerangkan bahwa AK warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli daring satwa dilindungi.

Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi, lanjutnya, berhasil digagalkan pada 25 April 2022.

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” ungkap Adin.

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik, 3 Gerbang Tol di Kota Bekasi Ditutup Hingga Tiga Hari Kedepan

Adin mengutarakan tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan loka pasar atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah