Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratus Ribu Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

- 13 Mei 2022, 08:24 WIB
Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste
Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR- Tim Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pengungkapan tersebut, kata Agus, bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Dilarang! Simak Pernyataan Lengkap Jokowi

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

“Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut,” ," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.

Lebih lanjut dikatakan, delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Masa Penahanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Migor lainnya Diperpanjang

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah