SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli pelat warna putuh secara online.
Menurutnya, pembelian pelat nomor kendaraan berwarna putih secara online merupakan sebuah tindakan yang salah.
Pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan oleh pihak Korps Lalu Lintas Polri dan tidak dapat diperjualbelikan secara luas.
Baca Juga: Anak Usia 5 Tahun Meninggal Dunia Usai Dianiaya Ayah Kandung, Menteri PPPA Bereaksi Geram
"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, Senin, 23 Mei 2022.
Lebih lanjut, Yusri juga menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan berwarna putih itu sudah memiliki beberapa spesifikasi khusus yang mendukung sistem tilang elektronik.
Nantinya, pelat nomor berwarna putih ini dapat dideteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan lebih baik.
Baca Juga: Profil dan Biodata Eril, Sosok Ramah dan Cerdas, Putra Ridwan Kamil
"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," katanya.