SEPUTAR CIBUBUR - Polisi akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan baru di Jakarta mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2022.
Bagi pengendara yang tidak sesuai pelat nomor berdasarkan tanggal akan langsung ditilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tilang ini mulai diberlakukan setelah uji coba dilakukan pada 6-12 Juni 2022.
"Nah, setelah tanggal 13 (Juni), terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," jelas Sambodo dalam keterangan beberapa waktu lalu.
Penindakan di 13 ruas jalan yang lama sudah berlaku sebagaimana biasanya. Sementara di 13 titik baru ganjil-genap, tilang akan diberlakukan secara manual oleh petugas kepolisian.
Sambodo mengatakan penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual. Di 12 lokasi lama yang sudah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap (Gage) Terbaru di Jakarta, Berlaku Mulai Senin 6 Juni 2022
Berikut 13 itik Gage yang baru: