Jangan Coba-coba, Mulai Hari ini, 13 Juni 2022, Langgar Aturan Ganjil Genap Langsung Ditilang

- 13 Juni 2022, 10:52 WIB
Ganjil Genap Jakarta, Senin 13 Juni 2022 Lengkap dengan 25 Ruas Jalan dan Jam Operasi
Ganjil Genap Jakarta, Senin 13 Juni 2022 Lengkap dengan 25 Ruas Jalan dan Jam Operasi /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

SEPUTAR CIBUBUR - Polisi akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan baru di Jakarta mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2022.

Bagi pengendara yang tidak sesuai pelat nomor berdasarkan tanggal akan langsung ditilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tilang ini mulai diberlakukan setelah uji coba dilakukan pada 6-12 Juni 2022.

Baca Juga: Jangan Lupa, Hari ini Pemprov DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Simak Daftar Lengkapnya

"Nah, setelah tanggal 13 (Juni), terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," jelas Sambodo dalam keterangan beberapa waktu lalu.

Penindakan di 13 ruas jalan yang lama sudah berlaku sebagaimana biasanya. Sementara di 13 titik baru ganjil-genap, tilang akan diberlakukan secara manual oleh petugas kepolisian.

Sambodo mengatakan penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual. Di 12 lokasi lama yang sudah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Cek Jadwal  dan Titik Lokasi Ganjil-Genap (Gage) Terbaru di Jakarta, Berlaku Mulai Senin 6 Juni 2022

Berikut 13 itik Gage yang baru:

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x