Jangan Lupa, Hari ini Pemprov DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Simak Daftar Lengkapnya

- 6 Juni 2022, 07:49 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta /Mediajabodetabek.com/Ricky S

SEPUTAR CIBUBUR - Hari ini, Senin 6 Juni 2022, Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Penerapan aturan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!," demikian tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin (6/6/2022).

Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sudah ada. Sedangkan, untuk 12 ruas jalan baru selama 6-12 Juni 2022 hanya diberikan sanksi pemberhentian sampai peneguran.

Baca Juga: Cek Jadwal  dan Titik Lokasi Ganjil-Genap (Gage) Terbaru di Jakarta, Berlaku Mulai Senin 6 Juni 2022

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran,” terangnya.

“Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin, 6 Juni 2022," jelasnya.

"Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya," imbaunya menegaskan.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yaitu:

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x