Khilafatul Muslimin Punya NIW Melanggar Hukum, Kemendagri Minta Polisi Tindak Tegas

- 15 Juni 2022, 07:32 WIB
Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. /kemendagri.go.id

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan terkait kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin yang membuat Nomor Induk Warga (NIW) sebagai pengganti e-KTP.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penggantian e-KTP dengan NIW sudah melanggar hukum. . 

Zudan meminta kepada aparat penegak hukum menindak tegas hal tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Penyelidikan Kelompok Khilafatul Muslimin, Punya NIW Pengganti E-KTP

“Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas,” kata Zudan kepada wartawan, Selasa, 14 Juni 2022. 

“Karena (Khilafatul Muslim) punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara,” tambahnya.

Kendati demikian, dirinya tak membeberkan lebih jauh detail dari aturan apa yang dilanggar. Zudan hanya menjelaskan tindakan tersebut merupakan sistem ketatanegaraan. 

Baca Juga: Ada Temuan Uang Rp2,3 Miliar dalam Penangkapan anggota Khilafatul Muslimin di Lampung

"Karena (Khilafatul Muslim) punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x