Kapasitas Kantor dan Mal Maksimal 75% saat PPKM Level 2 Jabodetabek, Cek Juga Restoran dan Bioskop

- 5 Juli 2022, 10:19 WIB
Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan maksimal hingga jam 8 malam mulai Selasa 22 Juni 2021
Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan maksimal hingga jam 8 malam mulai Selasa 22 Juni 2021 /seputarcibubur.com

SEPUTAR CIBUBUR - Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jabodetabek turun menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi level dua.

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.

Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2. Masyarakat Diminta Tidak Panik karena Alasan Berikut

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB. Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif COVID-19.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Parah, Pebalap F1 Guanyu Zhou Ungkap Keajaiban yang Menyelamatkannya

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB wajib membuka kapasitas 75 persen

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x