60 Rekening ACT yang Nilainya Triliunan Rupiah Diblokir Sementara PPATK, ini Penyebabnya

- 6 Juli 2022, 19:23 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana /dok.foto/PPATK

SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemblokiran tersebut terhitung mulai hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebanyak 60 rekening tersebut sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.

“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. 

Baca Juga: Riza Patria Sebut DKI Jakarta Tak Ada Kerja Sama Penyaluran Daging Kurban dengan ACT

Menurut Ivan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.

Ivan mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

Baca Juga: Mahfud MD Pernah Promosikan ACT, Sekarang Minta Ditindak Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," terangnya.

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya.

Secara lebih rinci, Ivan menjelaskan, PPATK menemukan adanya transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar. Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.

Baca Juga: PPATK Temukan Dugaan Dana ACT Dipakai Kegiatan Teroris, Densus 88 Turun Tangan Selidiki

“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.

Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Baca Juga: Pahami Judi Slot Online dengan Pola Petir Merah Sudah Diatur Bandar, Setingannya Ketahuan

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.  Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

ACT juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.

Baca Juga: Titik Terang, Polri Kebut Pemberkasan Kasus Robot Trading DNA Pro, Member Net89, ATG, Fahrenheit Ikut Baca Ya

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). ***

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah