Sebagai informasi, Kapolri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Sedangkan Polri, tim khusus (timsus), dan keluarga Brigadir J telah melakukan gelar perkara awal terkait pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Akun Judi Slot Online Dikunci Bandar Licik, Segera WD atau Makin Rungkad
Dalam gelar perkara awal itu, Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Autopsi ulang kenal istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan kemudian mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. ***