Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Kembali Menonaktifkan 2 Perwira Polisi

- 21 Juli 2022, 08:40 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menonaktifkan 2 perwira polisi terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Saat ini Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto yang dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing.

Baca Juga: Mengaku Diundang Penyidik, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Sejumlah Kejanggalan Kematian Kliennya

"Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu, 20 Juli 2022 malam.

Dedi Prasetyo mengatakan, penonaktifan merupakan wujud komitmen Kapolri yang ingin tim yang menangani kasus Brigadir J bekerja secara profesional. 

Dengan dinonaktifkannya dua perwira polisi tersebut, Kapolri berharap dapat menjaga independensi serta transparansi pengusutan kasus.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Membuat Laporan Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana

“Untuk menjaga independensi tersebut, transpatransi dan akuntabel, pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,” katanya. 

Sebagai informasi, Kapolri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Sedangkan Polri, tim khusus (timsus), dan keluarga Brigadir J telah melakukan gelar perkara awal terkait pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Akun Judi Slot Online Dikunci Bandar Licik, Segera WD atau Makin Rungkad

Dalam gelar perkara awal itu, Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Autopsi ulang kenal istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan kemudian mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah