Mengaku Diundang Penyidik, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Sejumlah Kejanggalan Kematian Kliennya

- 20 Juli 2022, 19:38 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak saat memberikan keterang pers di Mabes Polri.
Pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak saat memberikan keterang pers di Mabes Polri. /Sumber : Tangkapan Layar YouTube Polri TV/

SEPUTAR CIBUBUR - Perwakilan keluarga  yang diwakili oleh tim pengacaranya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022) sore.

Tim kuasa hukum tersebut mengaku diundang oleh penyidik untuk mengikuti gelar perkara awal berkenaan laporan dugaan pembunuhan berencana.

"Tujuan diundangnya yaitu untuk melaksanakan gelar pekara awal. Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dimaksud Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan jo Pasal 56 tentang perbantuan," terang pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Membuat Laporan Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana

Menurut Kamarudin, pihak keluarga yakin sudah terjadinya tindak pidana sebagaimana yang telah dicantumkan dalam laporannya.

Alasannya, mereka telah mengantongi barang bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana itu.

"Ternyata Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa Brigadir ini dijerat dari belakang,” tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Pembantaian 12 Warga Sipil di Papua, Ini Sikap Pemerintah Menurut Mahfud MD

“Jadi di lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dadi ke kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar," sambungnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah