Roy Suryo Lemas Setelah Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur

- 23 Juli 2022, 07:37 WIB
Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar). /

SEPUTAR CIBUBUR  - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tampak lemas setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, pada Jumat, 22 Juli 2022.

Setelah diperiksa selama 12 jam, Roy Suryo, keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.15 WIB dengan dipapah oleh dua tim kuasa hukumnya menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dinaikkan ke kursi roda. 

Tanpa banyak berkomentar, Roy Suryo dipapah erat dua orang tim kuasa hukumnya untuk menaiki mobil.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Ini Permintaan Pelapor Roy Suryo Kasus Foto Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi

"Mohon maaf, ya. Biarin Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni setelah Roy masuk ke dalam mobil, Jumat.

Di dalam mobil, politisi Partai Demokrat ini terlihat berbaring lemas ditemani tim kuasa hukumnya.

 

Mengenai status Roy Suryo sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan Roy Suryo sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Segera Ditentukan Status Hukum Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

“Hari ini bener sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” ujar Zulpan. 

 

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan.

Baca Juga: Sial Benar! Untung Tak Berapa, Seorang Buruh Pelaku Judi Online Togel Diciduk Polisi

Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***

 

 

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah