Terkait dengan PTSL, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa kegiatan PTSL sudah berhasil mendaftarkan 74,8% dari 126 juta bidang tanah di Indonesia.
Masih ada 25.2% lagi yang harus dikejar, untuk itu dibutuhkan strategi agar seluruh bidang tanah segera terdaftar dan terpetakan.
"Saya meminta dibahas strategi percepatan pendaftaran tanah dengan penyesuaian metode, pengelolaan SDM, dan penyesuaian sistem modern yang bermuara pada layanan pertanahan secara digital (digital transformation)," ujarnya.
Fokus lainnya yang disoroti Menteri ATR/Kepala BPN adalah penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan Reforma Agraria, serta pemberantasan mafia tanah.
Efek sengketa konflik pertanahan ini, dituturkan Hadi Tjahjanto dapat menyebabkan adanya gejolak di level akar yang bisa menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tidak maksimal.
Baca Juga: Bukannya Berantas Judi, Oknum Brimob Mengamuk Saat Diamankan di Lokasi Sabung Ayam
"Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka perlunya implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy, red). Dengan satu peta, maka hanya ada satu acuan dan satu referensi semua K/L (kementerian/lembaga, red), diharapkan tidak ada lagi persoalan tumpang tindih," tuturnya.
Selain penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, perlu juga sinergi untuk bersama-sama memberantas mafia tanah.
Pemberantasan mafia tanah ini harus terjalin sinergi 4 (empat) pilar yang menjadi kunci utama, yaitu antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta badan peradilan.