SEPUTAR CIBUBUR - Pendiri dan mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Untuk kesekian kalinya, Ahyudin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan ACT.
Saat ditanya wartawan, Ahyudin mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum terhadap dirinya yang tengah berjalan dan akan bersikap kooperatif.
Baca Juga: Setelah jadi Tersangka, Polri Cegah Empat pengurus ACT ke Luar Negeri, agar Tak Melarikan Diri
“Sebagai tersangka pun Insyaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif,” ujar Ahyudin kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022 di Jakarta.
Terkait penahanan terhadap dirinya setelah menjadi tersangka, Ahyudin menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai,” jelasnya.
“Saya ga berani memberikan lebih jauh pendapat, karena saya baru akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. InsyaAllah nanti, jika dimungkinkan saya siap kembali memberikan penjelasan,” tandasnya.