Setelah jadi Tersangka, Polri Cegah Empat pengurus ACT ke Luar Negeri, agar Tak Melarikan Diri

- 28 Juli 2022, 14:55 WIB
Pendiri ACT, Ahyudin bersama tiga pengurus lainnya yang telah jadi tersangka dicekal ke luar negeri
Pendiri ACT, Ahyudin bersama tiga pengurus lainnya yang telah jadi tersangka dicekal ke luar negeri /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencekal empat pengurus Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk ke luar negeri, setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana donasi masyarakat.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Nurul menjelaskan, permohonan pencekalan itu sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022.

Baca Juga: Humas Polri: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana ACT Segera Digelarperkarakan, Empat Saksi Dimintai Keterangan

Baca Juga: Spekta KPA! Solusi Investasi Apartemen The Newton2 di Tengah Kenaikan Inflasi

Pencekalan, lanjut dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.

Baca Juga: Belajar dari Kasus ACT, Filantropi Indonesia Luncurkan Kode Etik Filantropi

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Adapun penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Baca Juga: PPATK Sebut ada Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al Qaeda, Salah Satunya Pernah Ditangkap di Turki

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius dan Capricorn, Kamis 28 Juli 2022: Pertahankan SIfat Proaktif Anda di Kantor

Uang sisa dana Boeing digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Baca Juga: CEK FAKTA! Bharada E Sebut 5 Jendral Kongkalikong dengan Ferdy Sambo, Ini Faktanya

Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah