Kurangi Pengangguran, Kemnaker Bahas Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan

- 3 Agustus 2022, 17:00 WIB
gedung kantor Kemnaker
gedung kantor Kemnaker /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan Tahun 2022.

Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan, kegiatan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan tahun 2022 merupakan upaya untuk mengurangi pengangguran dan menciptakan alternatif peluang untuk masyarakat ekonomi kecil dan menengah yang menjadi bagian paling besar dalam struktur ekonomi bangsa ini.

Baca Juga: Pemimpin Al Qaida, Ayman Al Zawahiri Meninggal Dunia Usai Diduga Terkena Rudal AS

"Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mengurangi pengangguran dan menciptakan peluang ekonomi untuk masyarakat. Salah satu upayanya dengan mengimplementasikan Lompatan Ke-3 dari 9 Lompatan Ketenagakerjaan yaitu Transformasi Perluasan Kesempatan Kerja melalui kegiatan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan," kata Suhartono di Tangerang, Selasa (2/8/2022).

Suhartono mengemukakan bahwa kegiatan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan yang telah dimulai pada tahun 2021 ini sudah dilakukan penyusunan grand design dan pilot project-nya di 5 lokasi. Dalam hal pelaksanaan kegiatan tersebut, Kemnaker berkolaborasi dengan IPB University.

Menurutnya, pada tahun 2021 pilot project telah diujicobakan di 5 kawasan, yaitu Kawasan Perhutanan Sosial Teluk Jambe di Kabupaten Karawang, Kawasan Agrowisata Lido di Kabupaten Sukabumi, Kawasan Agroforestry Dataran Tinggi Dieng di Kabupaten Batang dan Banjarnegara, Kawasan Agromaritim Teluk Weda diKabupaten Halmahera Tengah, dan Kawasan Agroeduwisata Lembah Mbencirang di Kabupaten Mojokerto.

"Kelima kawasan tersebut memiliki karakteristik dan kekhasan masing-masing dari pentagonal asetnya, dan juga memiliki kemampuan berintegrasi dengan potensi dan rencana pengembangan masing-masing kawasan. Ini diharapkan menjadi tolak ukur dan model pengembangan perluasan kesempatan kerja pada rentang tiga tahun mendatang hingga tahun 2024," ucap Suhartono.

Ia membeberkan, pada tahun 2022 ini, sebanyak 15 kawasan telah dipilih berdasarkan kriteria yang tertera dalam Kepmen Nomor 38 Tahun 2022 yaitu Kawasan Wisata Super Prioritas, Daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal), Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Berbasis Potensi Unggulan Daerah; Berbasis Afirmasi (Provinsi Papua & Papua Barat, Daerah Kantong Pekerja Migran Indonesia, Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tinggi dan Kemiskinan Ekstrim, dan Daerah Rawan Bencana).

"Daerah-daerah yang terpilih merupakan representasi dari kriteria tersebut dan dinyatakan memenuhi kualifikasi oleh tim identifikasi yang terdiri dari unsur Kemenaker dan IPB University," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah