Azizah mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Berantas Mafia Kode 303 Judi Online, Mabes Polri Harus Berani Sikat Perwira yang Terlibat
"Polisi telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," kata Azizah kepada wartawan.
Azizah menjelaskan, delapan tersangka tersebut berinisial adalah MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD.
Baca Juga: Berantas Mafia Kode 303 Judi Online, Mabes Polri Harus Berani Sikat Perwira yang Terlibat
Para bandar judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.
"Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website," ujar
Baca Juga: 11 Rekomendasi Situs Judi Slot Online yang Harus Dihindari, Nekad Main Bakal Rungkad
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Blak-blakan Soal Kode 303 Judi Online: Bila Terbukti Saya...