Lima website judi online yang dikelola antara lain adalah KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet.
Dalam penangkapan, total 29 ponsel, satu laptop, 10 buku rekening hingga 29 CPU diamankan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Blak-blakan Soal Kode 303 Judi Online: Bila Terbukti Saya...
Mereka dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***