Dirinya berharap peran serta seluruh pihak untuk mencegah aksi judi terjadi, dan juga peran media untuk menyuarakan bahwa Polda Sumbar menyatakan perang terhadap perjudian.
Ia juga menegaskan akan menindak tegas apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian.
"Saya tidak akan menoleransi meskipun itu anak buah saya sendiri dan akan ditindak tegas," kata dia lagi.
Baca Juga: Kode 303 Kocar Kacir, Delapan Bandar Judi Online di Jakarta 'Disikat' Bareskrim Mabes Polri
Kapolda Sumbar menginstruksikan seluruh personel menegakkan hukum tegas terhadap seluruh bentuk praktik perjudian yang ada di Sumbar sejak tanggal 1 Agustus 2022.
Hingga 12 Agustus 2022 sudah ada 74 kasus perjudian yang diungkap oleh Polda Sumbar maupun polres jajaran Polda Sumbar.
Kapolda menyebutkan pada tahun 2020 tercatat 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di provinsi ini, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 166 kasus atau alami penaikan sekitar 60 persen.
'"Saya minta Ditreskrimum serta jajaran polres untuk menyikapi hal ini dengan baik, jangan lagi ada aksi judi di Sumbar," kata dia.