Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengaku Siap Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 07:44 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /ANTARA

Selain Bharada E, Taufan mengungkapkan, Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Total ada lima tembakan yang dilepaskan ke arah Brigadir J. Keterangan itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Bharada E.

Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain.

“Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," jelas Taufan.

 Baca Juga: Cek Pelaku, Operator Judi Online Wajib Setor Rp200 Juta untuk Geng Coklat

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima adalah Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawati.

Untuk Putri, ia disebut melakukan kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun..***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah