Bareksrim Polri: Sambo dan Putri Imingi Uang Rp2 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 07:56 WIB
Irjen Ferdi Sambo, Putri Sambo & Brigadir J (Sumber : Foto Istimewa)
Irjen Ferdi Sambo, Putri Sambo & Brigadir J (Sumber : Foto Istimewa) /Google/

SEPUTAR CIBUBUR- Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawati, menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Kabareskrim Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022.

Kepada Bharada E, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J. Sementara kepada Kuat dan Bripka RR menjanjikan uang Rp500 untuk membantu pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengaku Siap Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Brigadir J

Agus menjelaskan, peran lain yang dilakukan Putri yakni mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelas Agus.

Sesaat sebelum melakukan pembunuhan, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo untuk menanyakan kesanggupan kepada Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Ada di lantai 3 Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," ujar Agus.

Baca Juga: Cek Pelaku, Operator Judi Online Wajib Setor Rp200 Juta untuk Geng Coklat

Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara, Panca Putra Bantah Bagian dari Konsorsium 303 Kaisar Sambo

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah