SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi pada Kamis siang sekitar pukul 13.20 WIB.
Kedatangan kuasa hukum Brigadir J itu guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan istrinya yakni Putri Chandrawathi.
Kamaruddin mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud.
Baca Juga: Kejagung Tunjuk 30 JPU Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo
"Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin, Kamis, 18 Agustus 2022, di Jambi.
Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.
Selain itu, FS juga menuduh Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi yang belakangan terungkap tidak terbukti.
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.